Lembaga desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Lembaga-lembaga ini dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas pemerintah desa sekaligus menjadi wadah partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai bidang, seperti pembangunan, pemberdayaan, pelayanan sosial, dan kesejahteraan. Keberadaan lembaga desa turut memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan warga dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berdaya saing.
Lembaga Desa Umum:
1. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Mitra sekaligus pengawas kerja kepala desa. Mewakili aspirasi masyarakat.
2. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Membantu pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
3. PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga)
Fokus pada pemberdayaan keluarga dan peran perempuan.
4. Karang Taruna
Wadah pengembangan generasi muda dalam bidang sosial dan kepemudaan.
5. RT/RW (Rukun Tetangga / Rukun Warga)
Struktur organisasi di tingkat bawah yang membantu komunikasi dan pelayanan masyarakat.
6. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
Layanan kesehatan masyarakat, terutama balita dan ibu hamil.
7. Kader Kesehatan / Kader Pembangunan
Relawan lokal yang membantu program kesehatan atau pembangunan.
8. Kelompok Tani / Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani)
Mendukung kegiatan pertanian desa.
9. BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Unit usaha milik desa untuk mendukung perekonomian lokal.
10. Forum Anak Desa / Remaja Masjid / Majelis Taklim (Tergantung kebutuhan desa)
Wadah pembinaan moral, spiritual, dan kegiatan sosial masyarakat.
0 Comments :
Berikan Komentar Anda